Kronologi Eks Dirut IM2 Dipenjara

“Saya akan terus berjuang mencari keadilan” ujar Indar Atmanto, mantan direktur utama Indosat Mega Media (IM2) menyikapi nasibnya yang divon...

indar

“Saya akan terus berjuang mencari keadilan” ujar Indar Atmanto, mantan direktur utama Indosat Mega Media (IM2) menyikapi nasibnya yang divonis bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G, terkait kerjasama Indosat dan IM2. Indar sendiri saat ini sudah meringkuk di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Setelah dieksekusi kejaksaan pada Selasa (16/9/2014).  Berikut kornologi kasus Indosat-IM2 yang diperkirakan masih akan berbuntut panjang.

2012

Januari :

-              Mantan Dirut IM2 (Indart Atmanto ) , mantan Dirut Indosat (Jhony Swandi Syam) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 2.1 GHz (3G) yang merugikan negara sebesar  Rp 3,8 triliun. Indosat dan IM2 pun turut dijadikan 'sasaran tembak'.

-              Hal ini atas pelaporan Denny AK, mantan anggota Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) yang diberhentikan secara tidak hormat. Yang kemudian mendirikan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia.

April :

-              Denny AK tertangkap tangan memeras Indosat terkait pelaporannya tersebut.

Oktober :

-              Denny AK Divonis 1 Tahun 4 Bulan terkait tindakan pemerasan terhadap Indosat.

-              Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2 tetap dilanjutkan.

Desember :

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengirimkan surat yang ditujukan ke Jaksa Agung Basrief Arief. Surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam surat tersebut, Tifatul menjelaskan bahwa kerjasama penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) telah sesuai aturan

 

2013

Januari :

-              Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia mengadukan kasus IM2 ke Komisi Kejaksaan. Mastel menilai Kejaksaan telah melanggar Pasal 33 UU Kejaksaan RI No 16 tahun 2004. Lantaran kejaksaan tetap melanjutkan perkara Indosat-IM2

-              Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Gugatan ini dilakukan karena BPKP yang melakukan perhitungan dan menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dalam kerjasama antara PT Indosat dengan anak usahanya PT PT Indosat Mega Media (IM2)

-              Sidang pertama terhadap mantan Direktur IM2 Indar Atmanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Mei :

-              Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Majelis hakim PTUN dalam pertimbangannya menyatakan, audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah

Juli :

-              Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto serta menghukum Indosat dan IM2 untuk membayar kepada negara Rp 1 triliun dengan jangka waktu setahun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2.

-              Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto mengajukan akta banding ke Pengadilan Tinggi.

-              Asosiasi-asosiasi industri telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengadukan Majelis Hakim Tipikor Kasus IM2 ke Komisi Yudisial.

Agusutus :

-              Asosiasi operator selular sedunia yang berdri di bawah bendera PBB, yaitu Global System for Mobile Communications Association (GSMA) secara resmi mengirimkan surat keprihatinan terkait kasus IM2 kepada Presiden SBY dan mendesak Presiden untuk intervensi dalam kasus tersebu

 

2014

Januari

-              Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2,  Indar Atmanto. Malah memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan memperberat pidana penjara bagi mantan Direktur Utama IM2 itu menjadi 8 tahun penjara denda tetap Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

-              Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu membebaskan IM2 dari hukuman uang pengganti Rp 1,3 triliun

-              Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum didasarkan kepada alasan putusan majelis hakim yang tidak menerapkan atau menetapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, khususnya untuk permasalahan uang pengganti bagi IM2 yang tidak termuat dalam amar putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

-              Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, juga mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Juli

Mahkamah Agung tolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan juga permohonan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto. Vonis Indar tetap 8 tahun penjara dan sudah inkrah. Dan IM2 tetap tidak dikenakan kewajiban membayar kerugian.

September

Indar Atmanto dieksekusi Kejaksaan ke LP Sukamiskin Bandung. Rencananya tetap aka nada upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung

 

Dalam perjalanan kasus ini, berbagai pihak berupaya agar Indar bisa divonis bebas. Tidak hanya IM2 dan Indosat, tetapi juga para asosiasi industri telekomunikasi dan internet. Seperti Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi PengusahaKomputer Indonesia (Apkomindo), Indonesia Mobile Online Content Association (IMOCA), Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI), Indonesia Telecom User Group (IDTUG), dan lainnya.

 

Besarnya dukungan ini lantaran vonis bersalah pada kasus Indosat-IM2 ini dianggap bisa menimbulkan efek domino bagi kelangsungan bisnis telekomunikasi dan internet. Mereka menganggap logika kejaksaan dalam menuntut kasus ini dinilai salah besar dan bisa membahayakan industri telekomunikasi dan internet. Jika semua pihak yang bekerjasama dengan operator selular untuk menggunakan jaringan selular harus memiliki izin sebagai operator selular dan membayar BHP Frekuensi, maka Kementerian Kominfo harus memberikan ratusan atau bahkan ribuan izin selular. Sehingga tatanan industri akan kacau balau. Padahal bisa dikatakan bahwa hampir semua Internet Service Provider (ISP) menggunakan frekuensi milik operator dalam menyediakan layanannya, baik untuk backbone maupun jaringan akses. “Karena IM2 disalahkan dalam kasus ini, maka maka ISP-ISP yang lain tinggal menunggu giliran saja” ujar  Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa.

 

Hal senada juga dilontarkan Nonot Harsono, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dan banyak hal yang dipaksakan dalam kasus ini. “Salah tafsir dari makna menggunakan frekuensi mesti diluruskan, bila tidak akan terjadi kekacauan pada tata kelola di sektor telekomunikasi sehingga akan mengancam masa depan industri telekomunikasi,” katanya. Gambaran sederhananya adalah PT Indosat diibaratkan sebagai pemilik Mall yang di dalamnya terdapat outlet- outlet. Sehingga yang dikenai wajib pajak PBB (perumpamaan BHP frekuensi) cukup Indosat. Sedangkan IM2 yang diibaratkan sebagai outlet cukup membayar biaya sewa kepada Indosat, tidak perlu ikut membayar PBB.

 

Banyak pihak sudah mewanti-wanti jika hasil sidang pada akhirnya menetapkan Indosat-IM2 bersalah, maka ini akan membuat efek domino bagi ISP lainnya. Sebab, banyak ISP yang juga menerapkan model kerjasama seperti Indosat-IM2. Ini dikhawatirkan akan berimbas terhadap masa depan industri telekomunikasi dan layanan internet di Tanah Air.

 

Related

Policy 4411576856468844389

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item